Apa itu BNSP dan LSP?

Apa itu BNSP? Apa itu LSP?

Bicara mengenai sertifikasi kompetensi tidak lepas dari penggunaan istilah ‘LSP’ dan juga ‘BNSP’. Apa itu BNSP? Apa itu LSP? Namanya kerap dikaitkan. Berdasarkan fungsinya, LSP dan BNSP mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan singkat mengenai LSP dan BNSP. 

BNSP

BNSP merupakan abreviasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 

BNSP adalah lembaga yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda yang sah. Namun untuk pelaksanaan asesmen / uji dalam rangka sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh LSP. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa warga negara Indonesia yang ingin mendapat pengakuan kompetensinya (berupa sertifikat kompetensi dari BNSP) tidak dapat datang langsung untuk uji di BNSP melainkan melalui LSP.

LSP

Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi. LSP mendapat lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal, sehingga dapat secara legal mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.

Merujuk kepada Peraturan BNSP No. 2 Tahun 2014 mengenai Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi LSP mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:

Fungsi LSP

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas :

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  4. Melaksanakan sertifikasi
  5. Melaksanakan survailen pemeliharaan sertifikasi
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Wewenang LSP

LSP memiliki kewenangan antara lain :

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  4. Mengusulkan skema baru
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi 

Berdasarkan jenisnya LSP dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :

  • LSP Pihak Ketiga

LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP 

  • LSP Pihak Kedua

LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 

  • LSP Pihak kesatu industry

LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 

  • LSP pihak kesatu Lembaga Pendidikan dan/atau pelatihan 

LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 

Kesimpulan

Secara singkat LSP merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sertifikasi profesi sesuai dengan bidang LSP tersebut. Sementara BNSP merupakan regulator terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi,  dan memberikan lisensi kepada LSP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *